Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPH Migas Gelar Uji Coba Aplikasi Surat Rekomendasi untuk Nelayan

BPH Migas Gelar Uji Coba Aplikasi Surat Rekomendasi untuk Nelayan Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan untuk mendorong upaya Pemerintah dalam melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM Subsidi dan Kompensasi yang lebih baik.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam bentuk Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). 

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi dan kompensasi senantiasa tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya. Peraturan ini memuat petunjuk teknis secara detail dan mudah dipahami oleh dinas-dinas penerbit surat rekomendasi dan konsumen pengguna di seluruh wilayah NKRI.

“Kebijakan ini sekaligus memberikan kemudahan bagi dinas-dinas pemerintahan terkait penerbitan surat rekomendasi kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKP, khususnya di lingkungan Sektor Kelautan dan Perikanan di seluruh pesisir Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Halim dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/2/2024). 

Baca Juga: Kepatuhan Badan Usaha, Tingkatkan PNBP BPH Migas

Halim mengatakan, BPH Migas terus berupaya memperbaiki peraturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM Subsidi yang juga diperuntukkan bagi konsumen pengguna Nelayan melalui penyempurnaan peraturan dan penggunaan teknologi informasi.

Menurutjya, dengan aplikasi permohonan surat rekomendasi yang tengah diuji coba kepada para nelayan di Kabupaten Cirebon ini, pengurusan surat rekomendasi menjadi lebih mudah, cepat dan bebas biaya. 

Sistem ini dibuat untuk mempermudah dinas penerbit dan konsumen pengguna, namun demikian pengawasan tetap terus dilaksanakan, baik melalui sistem yang sudah terintegrasi antara BPH Migas, Dinas Penerbit dan Badan Usaha Penugasan, maupun uji petik dilapangan.

“Semua pihak memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing agar penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna, serta tidak diperjualbelikan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: