Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan melindungi kadernya yang tidak bisa menyerap aspirasi masyarakat meski sudah terpilih di Pemilu 2024.
Kaesang mengatakan, dirinya sebenarnya tidak mau mengambil langkah tersebut namun hal itu sudah menjadi ketentuan bagi mereka yang ingin masuk di Senayan.
Baca Juga: Dorong Golput Rendah, Kaesang Dorong Tokoh Masyarakat Ajak Warga Nyoblos di 2024
"Sebenarnya saya dari hati juga enggak mungkin mau mengganti teman-teman (kader PSI), tapi balik lagi jika enggak bisa menyerap aspirasi, tidak bisa bekerja untuk masyarakat, untuk apa mereka menjadi anggota dewan?" kata Kaesang dalam dialog bersama tokoh-tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (8/2).
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi saran dari salah satu peserta dialog bernama Rolland yang meminta Kaesang memerintahkan kader PSI yang menjadi anggota DPR ataupun DPRD, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten agar mendengarkan aspirasi para petani yang mengalami kesulitan dalam bertani, terutama terkait lahan dan biaya.
Lebih lanjut, Kaesang menyampaikan PSI tengah menyiapkan aplikasi yang akan memantau kinerja para kader yang menduduki kursi sebagai wakil rakyat. Meskipun tidak menyebutkan nama aplikasi itu, Kaesang menjelaskan melalui aplikasi itu kader PSI yang menjadi anggota DPR ataupun DPRD diwajibkan mengumpulkan tugas harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
Lalu, mereka juga harus melaporkan penerimaan audiensi atau penyerapan aspirasi dari masyarakat. Setelah itu, kader-kader PSI yang menjadi anggota DPR dan DPRD akan memperoleh skor bergantung pada hasil pelaporan yang dilakukan.
"Kalau teman-teman dari PSI ini enggak menerima aspirasi masyarakat, skor mereka akan turun. Ketika skor mereka turun terus, mereka langsung diganti," kata Kaesang.
Agar dapat menempatkan kadernya di parlemen, PSI harus meraup suara minimal empat persen dalam Pemilu 2024 atau lolos batas ambang parlemen.
Baca Juga: Bank DKI Tekankan Pentingnya Beradaptasi dalam Menghadapi Dinamika Bisnis Perbankan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement