Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik

Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Hilir Indonesia (FLAIPHI) menyampaikan keberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Asal tahu saja, FLAIPHI beranggotakan Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), industri Plastik Hilir Flexible (ROTHOKEMA), Gabungan Industri Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI).
Salah satu perwakilan Asosiasi Industri Hilir Indonesia, Henry Chevalier mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementeruan Perdagangan dan Kementrian terkait untuk menunda pemberlakuan Permendag No.36 Tahun 2023 khusus terkait dengan impor bahan baku plastik.
"Apabilah Permendag No. 36 Tahun 2023 ini tetap diberlakukan akan menimbulkan kekacauan di sektor industrk plastik hilir khusunya," ucapnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Sinergi Indonesia-Jepang Kembangkan Teknologi Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM
Ia mengatakan, alasan atas keberatan diberlakukannya PERMENDAG No. 36tersebut pertama karena tidak sepenuhnya industri hulu lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku plastik untuk industri hilir dan oleh karena itu industri plastik hilir terpaksa mengimport bahan baku plastik tersebut.

Kedua, adapun bahan baku plastik tertentu yang sudah diproduksi oleh industri hulu tetapi ada beberapa jenis bahan baku dengan spesifikasi yang berbeda sehingga harus dimpor.

Ketiga, mengingat juga harga bahan baku lokal termasuk harga yang paling mahal di kawasan ASEAN. Keempat,  dengan diberlakukannya lartas atas impor bahan baku plastik tertentu akan menambah beban biaya surveyor disamping biaya pajak atas impor dan biaya-biaya lain.

Kelima, sistem produksi industri plastik hilir barang produk jadi plastik yang dihasilkan oleh produsen plastik hilir, sebagian terbesar adalah berdasarkan order atau tender-tender, baik tender/order yang berasal dari jajaran pemerintah, seperti BUMN, maupun swasta. Dengan sistem produksi yang demikian, maka akan menjadi kesulitan tersendiri bag.
Keenam, industri hilir plastik untuk menentukan secara pasti berapa bahan baku yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Memaksimalkan Bonus Demografi melalui Hilirisasi Digital

Ketujuh, dalam pembahasan HS code bahan baku plastik, asosiasi plastik hilir sebagai pengguna atau salah satu stake holder tidak pernah dilibatkan.
Lalu kedelapan, dengan bisa maksimalnya kapasitas industri hilir plastik dalam negeri termanfaatkan, maka secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan baban baku plastik yang secara langsung juga akan menguntungkan produsen bahan baku plastik dalam negeri. Jadi akses untuk mendapatkan bahan baku harus dibuat selebar-lebarnya, bukan diatur scbagaimana yang yang diatur di Permendag No. 36 Tahun 2023 yaitu setiap impor bahan baku plastik harus mendapatkan ijin impor.

Terakhir pengaturan impor Bahan Baku Plastik (BBP) yang ternyata berhubungan dengan diberlakukannya CEPA Indoncsia-UEA, hal ini juga harus dilihat secara lebih detail lagi. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 87 tahun 2023, untuk BBP diberlakukan sistem kuota yang setiap tahun berubah dan besarnya bea masuk juga turun secara gradual. Baru pada tahun 2027, bea masuk akan Nol dan kuota sebesar 521 ribu ton. Kuota ini sekitar 10% dari seluruh kebutuhan BBP di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan lcbih dari 5 juta ton.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: