Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024.
Adapun surat pernyataan itu ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dilayangkan ke KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: PDIP Masih Tinggi, Jokowi Tak Berefek ke PSI
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut.
Dalam surat itu, penolakan PDIP berkaitan dengan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
Pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh jajaran daerahnya untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
PDIP menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu di tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap PPK adalah dua hal yang berbeda.
Baca Juga: Gerindra Kantongi Dua Kursi Jabar V, Kalahkan PDIP
Sehingga PDIP menilai penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK tidak relevan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement