ULBI Halal Center Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) sukses menggelar pelatihan sertifikasi pendampingan produk halal angkatan I 21-24 Februari 2024 lalu.
Pelatihan pendampingan ini dalam rangka mendorong UMKM melakukan sertifikasi halal atas produknya.
Baca Juga: Kerja Sama PGN dan MRT Dinilai Menguntungkan UMKM
Pelatihan ini dilaksanakan secara daring dan luring di Ruang Halo Pos 161. Hadir Rektor ULBI Dr Prety Diawati, S.Sos, MM,; Ketua Halal Center ULBI Kiki Mustaqim, S.Si., M.Si; para dosen dan mahasiswa ULBI. Sebagai pemateri hadir dari BPJPH yaitu Dwi Andayani; Ita Kurniawati, Endud Badrudin, Ulma Madyamuhti S, dan Laila Purnamasari.
Acara pelatihan mulai dari penggunaan aplikasi LMS GreatEdu, Pembuatan NIB Berbasis Risiko, Simulasi Tatacara Pendaftaran Pelaku Usaha, Simulasi Tata cara Verifikasi Pelaku Usaha, Keamanan Pangan dan Pengurusan Izin edar BPOM, tata cara pengajuan sertifikasi halal, serta Panduan Pendampingan UMKM yang dipandu langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJPH).
Rektor ULBI, Dr. Prety Diawati, S.Sos., MM., mengatakan pelatihan ini merupakan langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas dan keamanan produk halal di Indonesia.
“Sangat penting melakukan pendampingan dalam membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Kami berharap agar pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan masyarakat umum,” jelas Prety dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2024)
Adapun, Ketua Halal Center ULBI, Kiki Mustaqim, S.Si., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Dia berharap agar pelatihan ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia.
“Ini adalah komitmen kami mendorong pelaku usaha naik kelas, melalui sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi halal pada produk mereka, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga penjualan meningkat,” ungkapnya
Diketahui, ULBI bersama PosIND melakukan kerja sama kolaboratif mendorong pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal pada produk mereka. Para pelaku UKM membutuhkan sertifikasi halal tersebut untuk pemasaran produk. Mengingat di beberapa objek pemasaran seperti minimarket maupun supermarket, seringkali mempertimbang sertifikat ini untuk menerima suatu barang untuk ikut diperjualbelikan.
Baca Juga: Bersama Lembaga Penjaminan, LPDB-KUMKM Perkuat Ekosistem Pembiayaan Koperasi
"Sertifikasi halal mampu meyakinkan konsumen bahwa produk yang mereka beli sudah layak konsumsi serta telah lulus sertifikasi halal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement