Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Jangan 'Ngomong Doang', Habib Rizieq Dorong DPR RI Gunakan Hak Angket Soal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Minta Jangan 'Ngomong Doang', Habib Rizieq Dorong DPR RI Gunakan Hak Angket Soal Penyelenggaraan Pemilu 2024 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. | Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab mendorong dan mendukung dilakukannya hak angket DPR RI terhadap penyelenggaraan dan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya DPR bisa memanggil seluruh penyelenggara pemilu bahkan presiden sekalipun untuk ditanya langsung dalam sidang rakyat.

Dia pun meminta agar DPR segera merealisasikan hal tersebut dan tidak sekadar omong doang.

“Kita selesaikan di meja wakil rakyat yaitu DPR, mereka bisa gelar sidang rakyat ada interpelasi dan angket, panggil semua yang terlibat dalam kecurangan presiden semua penyelenggara pilpres panggil semua, MK KPU Bawaslu panggil semua,” jelas eks pimpinan FPI tersebut dilihat dari kanal Youtube Islamic Brotherhood TV, Selasa (27/2/24)

“Kepada wakil rakyat di DPR jangan ngomong doang, angket angket angket, kapan mau angket ini sudah berhari-hari ngomong doang, mau angket ya angket jangan terlalu banyak omong nanti nguap masuk angin,” tambahnya.

Baca Juga: Pendukungnya Bikin Gerakan Kemanusiaan, Anies: Mudah-mudahan Terus Berlanjut

Rizieq mengaku kurang memercayai lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Alasannya karena keluarga salah satu paslon ada yang menjadi hakim MK.

Sebagai solusi, Rizieq mendorong dan mendukung dilakukannya hak angket DPR RI terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya DPR bisa memanggil seluruh penyelenggara pemilu bahkan presiden sekalipun untuk ditanya langsung dalam sidang rakyat.

“Ada yang jawab ke MK saja, ya ada pamannya. Kita bukan nuduh, tapi memang fakta, belum cukup umur dia lewatin. Sekarang kita suruh percaya? Sori ye,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ini pelanggaran yang ditemukan di Pemilu 2024 tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga tak bisa memengaruhi hasil pemilu.

“Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa mengambil kesimpulan demikian (batal­kan hasil pemilu),” ujar Bagja, Jumat (23/2/2024) dikutip dari laman rm.id.

Sementara itu, Dosen Universitas Bung Karno, Faisal Chaniago mengatakan, hak angket berfungsi untuk mengawasi kinerja eksekutif dan lembaga terkait. Sehingga tidak tepat jika dijadikan upaya untuk menggagalkan Pemilu.

Baca Juga: Hak Angket Bukan untuk Batalkan Hasil Pilpres 2024, Tapi...

“Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu. Ranah hukum kecurangan pemilu ada di Bawaslu dan MK,” katanya di Jakarta, Jumat (23/2).

Dia menjelaskan, apabila laporan sudah diterima Bawaslu, maka akan dilakukan penyelidikan. Bilamana ditemukan kecurangan, maka nantinya Bawaslu yang akan menentukan. Mulai dari Pemungutan Suara Ulang hingga Pemungutan Suara Lanjutan. “Soal keputusan kemenangan ada pada MK. MK yang punya domain soal ini,” tegasnya.

Mengenai wacana hak angket, Faisal menerangkan, merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bisa menerima kekalahan. Padahal saat ini masyarakat masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perhitungan suara.

“Mereka tidak siap terima atas kekalahan. Mereka belum siap dalam berdemokrasi. Menang kalah dalam pemilu itu wajar. Kalau masyarakat siap. Yang tidak siap itu elit politik. Masyarakat akhirnya bisa bosan melihat tingkah laku elit yang tidak profesional,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: