Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Tidak Ada Istilah Pangkat Kehormatan di TNI

DPR: Tidak Ada Istilah Pangkat Kehormatan di TNI Kredit Foto: DPR RI

Adapun dalam aturan itu tidak memuat kenaikan pangkat bagi prajurit TNI. Akan tetapi terdapat pangkat tituler yang diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan. 

Baca Juga: Dorong DPR Gunakan Hak Angket, Pengamat Soroti Kejahatan Pemilu: 'Proses Melalui Ranah Politik'

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," pungkasnya.

Sementara itu, Jokowi resmi menyematkan kenaikan pangkat kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Adapun pangkat yang disamatkan untuk Prabowo yakni Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan. Penyematan itu berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024) pagi.

Baca Juga: Habib Rizieq Dorong DPR Gunakan Hak Angket Soal Penyelenggaraan Pemilu: Panggil Semuanya!

Kenaikan pangkat itu sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: