LQ Indonesia Law Firm Terima Aduan Investor Mengenai PT Sentratama Investasi Berjangka
LQ Indonesia Law Firm, salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bermasalah, kembali dipercaya menangani dugaan perkara investasi bermasalah di PT Sentratama Investasi Berjangka.
Advokat Juda Sihotang, S.H. dalam keterangannya ke media menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm telah menerima kuasa dari korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dari PT Sentratama Investasi Berjangka.
Juda Sihotang, S.H. menerangkan bahwa kejadian dimulai sekitar tahun 2018 ketika PT Sentratama Investasi Berjangka menawarkan produk investasi. Dalam penawaran tersebut, calon nasabah akan mendapatkan profit 2 tahun sejak dana dimasukan.
Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H. menambahkan, "Bahwa awalnya ketika para korban memasukan dana untuk berinvestasi semua baik-baik saja dan sudah menerima profit, sehingga para korban menambahkan dana untuk berinvestasi karena merasa bahwa investasi tersebut aman. Ketika para korban sudah menambahkan dana, barulah oknum PT Sentratama menjalankan aksinya. Dana-dana para korban pokok maupun profit tidak bisa ditarik."
Para investor yang menjadi korban sudah bertanya kepada pihak PT Sentratama Investasi Berjangka, tetapi tidak kunjung mendapatkan jawaban
Juda Sihotang, S.H. menegaskan bahwa, "Karena telah mendapatkan kuasa dari para korban, maka kami selaku kuasa hukum akan segera mengirimkan Somasi kepada PT Sentratama untuk memintakan seluruh kerugian korban."
"Kami berharap PT Sentratama bisa kooperatif untuk menyelesaikan seluruh kerugian korban agar tidak tercorengnya nama baik PT Sentratama," tambahnya.
Langkah yang diambil oleh LQ Indonesia Law Firm ini diharapkan dapat membantu para investor yang mengalami kerugian. LQ Indonesia Law Firm juga berharap bahwa PT Sentratama Investasi Berjangka secara kooperatif bekerja sama dan bertanggung jawab menyelesaikan masalah nasabahnya secara adil dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh PT Sentratama Investasi Berjangka.
Sementara itu, LQ Indonesia Law Firm mengimbau kepada seluruh investor di PT Sentratama Investasi Berjangka yang merasa dirugikan untuk mengadu ke Hotline: 08111534489.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement