LQ Indonesia Lawfirm: Sidang Lanjutan Arif Edison, Pemeriksaan Ahli ITE dan Ahli Hukum Data Pribadi Semakin Buktikan Bukan Tindakan Pidana
Kasus tuduhan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Arif Edison masih terus bergulir. Pada Senin, 19 Februari 2024, sidang pemeriksaan ahli ITE dan ahli hukum data pribadi dilanjutkan di Ruang Sidang 1, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Imelda Herawati membuka ruang persidangan dengan mengetuk palu.
Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum menerangkan bahwa Arif Edison tidak bisa disebut mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain, dan membuka data pribadi ketika melaksanakan tugasnya sebagai advokat dan menegakkan proses hukum.
Alvin Lim beserta tim Penasihat Hukum Arif Edison dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang diunggah pada tanggal 12 Juni 2023 bukan merupakan tindak pidana, melainkan sedang melaksanakan tugas advokat.
“Tadi kita lihat di persidangan, jelas ahli ITE yakni Dr. Bambang Pratama menerangkan jika klien kami adalah seorang advokat yang menjalankan profesi advokat. Maka, untuk advokat, terlebih dahulu harus disidang di dewan kehormatan etik di organisasi advokat untuk menguji apakah klien kami beritikad baik atau tidak. Namun, untuk ahli hukum perlindungan data pribadi yakni Pak Anandito, kami melihat keterangannya tidak objektif dan sering berubah-ubah,” ujar Alvin Lim, S.H, M.H ketua umum LQ Indonesia Law Firm.
“Kami menanyakan apakah STNK itu data pribadi? Kata ahli, ‘iya data pribadi’, setelah kami perlihatkan STNK atas nama perusahaan, kata ahli ‘STNK bukan data pribadi lagi’. Kan ini ngaco ahlinya. Kami juga merasa tidak diberikan kesempatan yang leluasa untuk bertanya dan mencari kebenaran di persidangan, makanya tadi sedikit agak panas dengan majelis hakim di persidangan. Maklum saya selalu bersemangat dan berapi-api jika sedang membela kebenaran, dan saya pastikan tidak ada yang bisa membendung kemarahan saya jika hukum sudah dipermainkan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Baca Juga: Dianggap Sosok yang Tepat, Muncul Dukungan Masyarakat agar Alvin Lim Menjadi Jaksa Agung
“Tadi kan kami tanya ke ahli perlindungan data pribadi, ‘apakah STNK itu untuk menerangkan data pribadi atau data kendaraan?’ Kata ahli ‘data pribadi’. Ohh Tuhan! Ini aneh ini ahlinya jelas-jelas namanya juga STNK yang kepanjangannya Surat Tanda Nomor Kendaraan, kendaraan loh bukan STNP (Surat Tanda Nomor Pribadi),” ujar Juda Sitohang, S.H. yang juga advokat LQ Indonesia Law Firm.
“Kami minta stoplah kriminalisasi terhadap advokat yang membela kliennya dan menyatakan kebenaran dimuka umum. Kita tidak tahu hidup suatu saat Anda semua akan butuh advokat di kemudian hari,” ujar Ali Amsar Lubis, S.H. yang juga advokat dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm.
“Kan faktanya klien kami sedang menempuh hukum perdata dan pidana terhadap si pelapor dan kawan-kawannya, masa dituduh mencemarkan nama baik dan membuka data pribadi, sementara hukumnya jelas pada pasal 15 UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjelaskan, ‘dikecualikan larangan membuka data pribadi jika sedang melakukan penegakan proses hukum’,” lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement