Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (27/2/2024) hari ini.
THN Timnas AMIN sekaligus Kuasa Hukum Pelapor, Reza Isfadhilla Zen menuturkan bahwa pihaknya mengambil langkah itu lantaran Bawaslu tak memproses dua pengaduan atas dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan pertama, kata Reza, terkait perubahan signifikan atau berkurangnya suara Pasangan AMIN secara signifikan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) dalam waktu satu jam.
Laporan kedua tentang jumlah suara Paslon 02 yang mengalami penggelembungan suara secara tidak wajar dalam Sirekap, di mana adanya berbeda dengan C1 Hasil di banyak tempat pemungutan suara (TPS).
Reza menyebut, dua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024 dan mendapat respons pada 22 Februari 2024. Meski begitu, terdapat satu laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.
Oleh karenanya, Reza menilai Bawaslu diduga tidak transparan, tidak profesional, hingga tidak netral dalam memproses dugaan pelanggaran oleh KPU.
Reza, menyebut kedua surat pengaduan yang dilayangkan tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan dalih tidak memenuhi syarat materil.
"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang kami terima, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat," kata Reza dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: KPU Buka Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada 5 Mei Mendatang
Dia menuturkan, dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 6 Ayat (3) Huruf d, diatur "Penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik".
Selain itu, tutur Reza, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 24 Ayat 1 disebutkan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait jika syarat materil dinilai kurang, untuk kemudian dilengkapi.
Reza menegaskan, pasal itu juga memuat pemberitahuan pihak Bawaslu dengan tenggat waktu paling lambat satu hari setelah kajian awal selesai.
Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tutur Reza, tidak ada penjelasan terkait syarat materil mana yang tidak terpenuhi. Sementara pelapor, kata dia, tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi apa yang diperlukan.
"Ini aneh, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional, serta tidak netral," tandasnya.
Baca Juga: Timnas AMIN Respons Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU: Ada Pengalihan Isu Apa?
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik THN Timnas AMIN, Muhammad Akhiri mengungkapkan Sirekap milik KPU ramai disorot publik lantaran dinilai memuat kesalahan dan keanehan.
Menurut Akhiri, Bawaslu yang berwenang mengawasi proses pemilu, termasuk terhadap KPU. Seharusnya, kata dia, Bawaslu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
"Dengan tidak diprosesnya dua laporan kami, Bawaslu patut diduga tidak profesional dan terkesan tidak transparan," jelas Akhiri.
Lebih jauh, Akhiri menekankan bahwa THN Timnas AMIN meminta DKPP untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu. Seandainya terbukti adanya pelanggaran, dia menilai para komisioner patut disanski.
"Jika terdapat dan terbukti adannya pelanggaran kode etik, seluruh Komisioner Bawaslu patut diberhentikan atau dipecat," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement