Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hutama Karya Bongkar Tarif Gerbang Tol Lima Puluh - Junction Indrapura

Hutama Karya Bongkar Tarif Gerbang Tol Lima Puluh - Junction Indrapura Kredit Foto: Hutama Karya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif di Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh, Kamis, (29/2). Pemberlakuan tarif tersebut diterapkan setelah dilakukannya serangkaian sosialisasi yang intensif serta  menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif terkait dengan manfaat hingga tata cara pembayaran tol telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan).

Baca Juga: Tak Cuma Bagikan Sembako, Jasa Marga Turun Sosialisasikan Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi

“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh. Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Tjahjo.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura:

  • Gerbang Tol Lima Puluh Gol I sebesar Rp 20.500
  • Gerbang Tol Lima Puluh Gol II dan Gol III sebesar Rp 30.500
  • Gerbang Tol Lima Puluh Gol IV dan Vsebesar Rp 40.500

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Praperadilan Aiman Ditolak Hakim, Todung: Tidak Ada Alasan Hukum yang Sahih!

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura - Lima Puluh di +62 821-6387-0001.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: