Adapun usul pembentukan Pansus itu bermula atas usul Anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurutnya, Pansus perlu segera dibentuk sebagai bentuk tindaklanjut terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang tidak sebatas dilaporkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.
Baca Juga: TPDI Datangi Bareksrim Polri Laporkan Dugaan Pelanggaran Proses dan Hasil Pemilu
Sebagaimana diketahui, DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di tiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi.
Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, tercatat pengaduan sebanyak 4 laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.
Laporan masuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disampaikan ke Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
Baca Juga: Jika Hak Angket Digunakan, Apakah Hasil Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan?
Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement