Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat KoinWorks, Pengguna Kini Lebih Mudah Akses Bukti Potong Pajak

Lewat KoinWorks, Pengguna Kini Lebih Mudah Akses Bukti Potong Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

KoinWorks, mengumumkan pembaruan signifikan pada layanannya. Mulai kuartal pertama tahun 2024, para pendana di platform pendanaan P2P dan tabungan deposito ini dapat dengan mudah mengakses bukti potong pajak atas pendapatan bunga secara langsung melalui aplikasi KoinWorks. 

Chief of Wealth Management Jonathan Bryan, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini, “Bukti pemotongan PPh dibutuhkan para pendana sebagai bukti kredit pajak dalam menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan, yang dilakukan setiap awal tahun. Hal ini juga menjadi tanggung jawab KoinWorks untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses melalui aplikasi.”

Baca Juga: Lakukan Akuisisi, Asia Sejahtera Mina (AGAR) Siap Bantu Program Hilirisasi Pemerintah

Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memiliki aksesibilitas yang lebih mudah dan mengurangi masalah administratif dalam memperoleh rincian pemotongan pajak dari bunga yang didapat. Melalui fitur unduh dalam aplikasi, dokumen dapat diakses kapan saja dengan lebih nyaman. Layanan ini sekaligus menjadi komitmen KoinWorks untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna.

Dalam perannya sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pada peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang telah terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana.

Ketentuan pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Peraturan ini juga dikenakan untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Baca Juga: Banyak Investor Kabur ke Luar Negeri, Pelaku Industri Gerah dengan Kebijakan Pajak Kripto

Christy, salah seorang pendana KoinWorks mengungkap pengalamannya dalam menggunakan fitur terbaru ini. “Saya sangat terbantu ketika menemukan fitur unduh bukti potong pajak yang disediakan KoinWorks. Dengan langkah ini saya dapat dengan cepat melaporkan penghasilan bunga P2P lending saya dalam SPT. Inisiatif ini menurut saya bermanfaat dalam membantu kami sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajiban secara efisien.”

Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui mobile apps KoinWorks melalui menu investasi, memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak. Dengan mengunduh dokumen tersebut, bukti potong pajak telah tersimpan di gadget pengguna dan dapat diakses sesuai kebutuhan.

KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana yang disampaikan melalui pertemuan bersama pendana. Hal ini diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: