Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KTP untuk Tebus Pupuk Subsidi, DPR: di Lapangan Malah Gaduh!

KTP untuk Tebus Pupuk Subsidi, DPR: di Lapangan Malah Gaduh! Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sudin menyoroti skema alokasi pupuk subsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebagaimana diketahui, Kementan membuat regulasi distribusi pupuk subsidi menggunakan KTP para petani. Regulasi itu diterapkan untuk mempermudah para petani dalam menerima pupuk dari pemerintah. Berdasarkan info yang diterimanya, Sudin menyebut skema distribusi pupuk subsidi itu justru membuat gaduh para petani. Pasalnya, regulasi itu tidak diterapkan oleh para penyalur pupuk subsidi. 

Baca Juga: Hadirkan Pesona Kriya, Pupuk Indonesia Dorong Usaha Lokal Tembus Market Global

"Saya mengkritik sedikit Pak Menteri (Andi Amran Sulaiman) yang terjadi di lapangan malah gaduh, karena di bawahnya Bapak itu tidak menindaklanjuti," kata Sudin dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Pak Menteri mengatakan tebus pupuk cukup pakai KTP, harusnya di bawahnya langsung mengeksekusi dengan KTP," tambahnya.

Fakta di lapangan, tutur Sudin, distribusi pupuk subsidi justru menimbulkan keributan. Pasalnya, banyak petani yanh tidak bisa menembus pupuk dengan KTP.

"Alokasi pupuk subsidi ini yang terjadi keributan, 'Pak katanya nebus pupuk cuman pakai KTP, kok saya nggak bisa nebus pupuk'," ujar Sudin.

Baca Juga: Rumuskan Rekomendasi bagi Pemerintahan Baru, Nagara Institute Dorong Kemajuan Industri Pupuk dan Ketahanan Pangan Nasional

Dia menuturkan, skema tebus pupuk dengan KTP itu tidak dapat dilakukan lantaran kosongnya ketersediaan di sentra-sentra pupuk subsidi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: