Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden Lewat RUU DKJ, Anies: Demokrasi Harusnya Maju, Bukan Mundur

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden Lewat RUU DKJ, Anies: Demokrasi Harusnya Maju, Bukan Mundur Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan turut mengomentari Rencana Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasal 10 ayat 2 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul Presiden.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, demokrasi mestinya tetap dikawal kualitasnya. Mengingat Jakarta sendiri menempati posisi tertinggi dengan indeks demokrasi di Indonesia.

"Demokrasi kita itu harusnya maju, bukan mundur. Dan di Ibukota, yang memiliki indeks demokrasi yang tertinggi, Jakarta itu indeks demokrasi yang tertinggi kami itu salah satu kebanggaan kami," kata Anies kepada wartawan di Lampung, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: PKB Tak Akan Setujui RUU DKJ Jika Jabatan Gubernur Jakarta Sesuai Usul Presiden

Bahkan, kata Anies, Jakarta menerima Harmoni Award dari Kementerian Agama. Hal itu menandakan kerukunan warga disamping tingginya angka indeks demokrasi Jakarta.

"Artinya masyarakat yang rukun, aman, damai, bisa berdemokrasi dengan baik di tempat yang tingkat demokrasi yang paling tinggi," jelasnya.

Lebih jauh, Anies menilai ironi munculnya wacana pengangkatan dan pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul presiden. Menurutnya, Jakarta mesti dijadikan sebagai kota percontohan untuk kebebasan berdemokrasi.

"Ini ironis, ini ironis. Kota yang warga, yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi. Jangan sampai malah demokrasi itu mundur," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Baidowi menyebut bahwa perancangan RUU DKJ berdasar pada Pasal 14b UUD Tahun 1945 tentang Daerah Khusus dan atau Istimewa.

Pasalnya, status Jakarta sendiri berencana diubah sebagai provinsi khusus setelah Ibukota negara resmi dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Baidowi menyebut, ditiadakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga turut merujuk pada Pasal 14b UUD tahun 1945.

Baca Juga: PKS Tolak RUU DKJ karena Minim Partisipasi Masyarakat

"Maka kita merujuk pada Pasal 14b UUD 45, bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa. Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Baidowi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Mulanya, tutur Baidowi, ada beberapa fraksi yang menginginkan untuk menghilangkan proses Pilkada di DKJ nanti. Kendati demikian, lanjut dia, kebijakan itu mesti juga mengacu pada Pasal 18a bahwa daerah otonom mesti dilakukan pemilihan secara demokratis.

Baidowi menuturkan, untuk menjembatani kekhususan suatu daerah dan proses demokrasi, maka keputusan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul presiden dan pendapat dari DPRD.

"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," jelasnya.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: