Sebagai upaya mendukung perdagangan di pasar modal berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengembangkan fitur-fitur dan mekanisme pada sistem perdagangan Bursa seperti Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) dalam sistem perdagangan Bursa pada 6 Desember 2021 lalu.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, IEP merupakan informasi potensi harga yang terbentuk, sedangkan IEV adalah informasi potensi akumulasi volume transaksi yang akan diperjumpakan pada harga yang terbentuk (IEP) oleh sistem perdagangan BEI.
“Implementasi data IEP dan IEV bertujuan untuk memberikan transparansi kepada Investor dan pelaku pasar lainnya dengan menampilkan harga indikatif yang akan terbentuk pada akhir sesi blind order book (sesi Pre-opening, Pre-closing dan Periodic Call Auction Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus), sehingga memudahkan investor untuk melakukan eksekusi order dan meminimalisir potensi marking the close,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: OJK Klaim Bursa Karbon Indonesia Terbaik di Asia
Irvan mengatakan, nilai IEP dan IEV dipengaruhi oleh besar kecilnya jumlah order transaksi jual/beli yang memiliki potensi untuk diperjumpakan.
Dimana, jika order transaksi jual atau beli belum memiliki potensi untuk diperjumpakan, maka nilai IEP dan IEV pun berpotensi tidak muncul selama jam perdagangan.
Lanjutnya, ia menyebut bahwa investor dapat memanfaatkan secara langsung fitur IEP dan IEV pada aplikasi online trading milik Anggota Bursa atau sekuritas pilihan dari Investor.
Nilai IEP dan IEV akan tampil pada aplikasi online trading saat sesi perdagangan Pre-opening, Pre-closing dan Periodic Call Auction Papan Pemantauan Khusus.
Baca Juga: BEI Umumkan Kolaborasi dengan Bursa Malaysia, Thailand dan Singapura, dalam Rangka Apa?
“Informasi IEP dan IEV pada umumnya ditampilkan pada halaman order saham yang dimana bertujuan untuk membantu investor dalam melakukan transaksi order dari saham tersebut,” ujarnya.
Selain dari aplikasi online trading milik Anggota Bursa atau sekuritas, lanjut Irvan, investor juga dapat melihat informasi IEP dan IEV secara langsung melalui aplikasi IDX Mobile.
Pada aplikasi IDX Mobile, nilai IEP dan IEV tampil pada halaman detail dari saham yang dipilih oleh investor dan pelaku pasar.
“Kami berharap, dengan adanya pemahaman yang baik dari pelaku pasar terkait fitur IEP dan IEV ini dapat membantu membantu proses eksekusi order transaksi saham dan meningkatkan aktivitas transaksi pelaku pasar di BEI,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement