Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Audiensi dengan Ditjen Minerba Ditunda, Tim Kuasa Hukum PT ABM Kecewa

Audiensi dengan Ditjen Minerba Ditunda, Tim Kuasa Hukum PT ABM Kecewa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Audiensi antara Tim Kuasa Hukum dari PT Artha Bumi Mining (PT ABM) dengan pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi  Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta Selatan, yang dijadwalkan digelar hari ini Selasa (19/3/2004), ditunda.  Padahal, Tim Kuasa Hukum PT ABM sudah hadir di Kantor Ditjen Minerba sejak pukul 10.00 WIB.

“Setelah menunggu hampir satu jam di ruang tunggu Kantor Ditjen Minerba, kami mendapat informasi dari staf Ditjen Minerba bahwa audiensi dijadwal ulang karena para petinggi Ditjen Minerba sedang berada di luar kota,” kata Happy Hayati Helmi, Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM dalam rilisnya kepada media, Selasa (19/3/2024).

Happy menjelaskan bahwa audiensi ini telah dimohonkan pihak Tim Kuasa Hukum ABM ke Ditjen Minerba melalui surat tertanggal 16 Februari 2024. Tujuan audiensi, salah satunya untuk meminta konfirmasi kepada pihak Ditjen Minerba terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dokumen yang diduga dipalsukan itu, Surat Dirjen Minerba  Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.

Baca Juga: Kementerian ESDM Resmi Tahan Tarif Listik

"Jadi maksud kami datang ke Ditjen Minerba, untuk mendengar langsung bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013 tidak teregister. Karena secara surat menyurat, pihak Ditjen Minerba sudah menyatakan, jika surat tersebut tidak teregister," ucap Happy.

Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013. Isinya tentang Permintaan Penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana (PT BDW). Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan oleh PT BDW sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT. BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.

IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal IUP milik PT ABM, sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: