Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melanjutkan proses rekapitulasi suara tingkat nasional dengan provinsi pemilihan Papua dan Papua Pegunungan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) besok.
Hal itu terjadi lantaran KPU provinsi terkait masih dalam perjalanan menuju Jakarta. Hasyim memastikan, proses rekapitulasi akan dilakukan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, pukul 10.00 WIB.
"2 provinsi tersebut, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Jadi insyaallah besok pagi kita lanjutkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam.
Setelah proses rekapitulasi rampung, tutur Hasyim, KPU lantas membuat berita acara dan keputusan tentang penetapan hasil Pemilu tingkat nasional.
Adapun penetapan hasil rekapitulasi itu merangkum seluruh jenis kontestasi di Pemilu 2024, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Khusus untuk Pileg tingkat kabupaten/kota, KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu pada 508 dari 514 kabupaten/kota. Pasalnya, untuk tingkat di Jakarta tidak memiliki badan legislatif tingkat DPRD kabupaten/kota.
"Sehingga ada 508 SK KPU kabupaten/kota penetapan hasil perolehan suara untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Hasyim, KPU akan menerbitkan SK untuk 38 provinsi tentang hasil perolehan suara tingkat provinsi. Setelahnya menerbitkan 3 berita acara untuk rekapitulasi Pilpres, Pileg tingkat DPR RI, dan DPD RI.
"Itu yang dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional," jelasnya.
Lebih jauh, Hasyim berharap proses rekapitulasi suara tingkat nasional pada daerah pemilihan Provinsi Papua dan Papua Pegunungan besok bisa cepat diselesaikan.
Mengingat kedua provinsi tersebut hanya memiliki satu daerah pemilihan. Berbeda dengan proses rekapitulasi provinsi Jawa Barat yang saat ini tengah berlangsung, di mana terdapat 11 dapil pemilihan dalam satu provinsi.
Baca Juga: Demo di Depan Kantor KPU RI, Massa Teriak-Teriak Lengserkan dan Membakar Spanduk Jokowi
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement