Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinamika Penolakan Hasil Pemilu Bukan Ranah KPU

Dinamika Penolakan Hasil Pemilu Bukan Ranah KPU Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, buka suara terkait gelombang penolakan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kian ramai disuarakan publik.

Hasyim menyebut wajar adanya dinamika politik dalam proses kepemiluan jelang penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional pada Rabu (20/3/2024) nanti.

"Kalau dinamika politik dalam kepemiluan saya kira wajar, ya," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Meski begitu, Hasyim menegaskan bahwa KPU hanya berhadapan dengan persoalan dalam proses kepemiluan. Di luar urusan tersebut, dia mengaku bukan bagian dari KPU.

"Yang ingin saya sampaikan bahwa tugas KPU ini mengurusi urusan kepemiluan, yang di luar itu tentu saja tidak semuanya menjadi ranah KPU," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, per tanggal 19 Maret 2024 KPU telah merampungkan proses rekapitulasi nasional di 36 provinsi di seluruh Indonesia.

Saat ini, tersisa dua provinsi yang akan mengikuti proses rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) nanti. Adapun dua provinsi tersebut, yakni Papua induk dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Demo di DPR, SAKSI Minta Komisi III dan MK Panggil Kapolda Seluruh Indonesia Klarifikasi Dugaan Kecurangan Pemilu

Diberitakan sebelumnya, Hasyim menyebut KPU akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu ketika seluruh 38 provinsi telah melalui proses rekapitulasi.

Hasyim berharap proses rekapitulasi suara tingkat nasional pada daerah pemilihan Provinsi Papua dan Papua Pegunungan bisa cepat diselesaikan.

Mengingat kedua provinsi tersebut hanya memiliki satu daerah pemilihan. Berbeda dengan proses rekapitulasi provinsi di Pulau Jawa yang memiliki beberapa dapil pemilihan. 

"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: