Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Layanan Sertifikasi BPJPH Untuk UMKM Dapat Dukungan BPKP

Layanan Sertifikasi BPJPH Untuk UMKM Dapat Dukungan BPKP Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyelenggaraan layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendapay dukungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Deputi Pengawasan Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, dukungan BPKP diwujudkan melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal BPJPH terutama bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). 

“Pemberdayaan dan penguatan UMKM menjadi salah satu fokus pengawasan. Khususnya dalam Agenda Prioritas Pengawasan (APP) 2024 BPKP, Peningkatan Daya Saing UMKM menjadi salah satu topik pengawasan dalam rangka transformasi ekonomi bangsa,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Maruf Amin Ungkap Tiga Langkah Strategis Kembangkan Ekosistem Rantai Nilai Halal

Iwan mengatakan, Peningkatan jumlah pelaku UMK yang mengajukan sertifikat halal membuktikan pentingnya sertifikat halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar. 

Tingginya angka pengajuan sertifikat halal gratis dari pelaku UMK yang disambut dengan komitmen pelayanan BPJPH, menyebabkan jumlah sertifikasi halal yang diselesaikan melalui mekanisme self declare melewati ketersediaan anggaran negara. 

Akibatnya, terdapat kelebihan tagihan biaya sertifikasi dari anggaran yang tersedia. Selanjutnya untuk proses penyelesaiannya, reviu BPKP menjadi prasyarat dari Kementerian Keuangan atas pencairan biaya sertifikasi halal.

Terkait tunggakan itu, Deputi mengatakan bahwa BPKP telah melakukan reviu atas tunggakan tersebut. 

“Dari hasil reviu atas tagihan tunggakan, kami masih menemukan beberapa hal yang harus diklarifikasi. Namun untuk mempercepat proses pencairan tunggakan, hasil reviu akan disampaikan bertahap khusus untuk tagihan yang sudah lengkap dan tidak memerlukan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Iwan berharap kerja sama pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dapat turut membantu memverifikasi sebelum dokumen diserahkan ke BPKP. 

Selain itu, ia juga mengharapkan terhadap hasil sertifikasi halal yang telah agar BPJPH senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap hasil sertifikasi halal yang telah dilaksanakan. 

“Hal ini penting agar masyarakat, khususnya masyarakat Muslim, mendapat kepastian atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan BPKP kepada pemberdayaan UMKM. 

Aqil menilai bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki regulasi yang mewajibkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan bagi masyarakat Muslimnya. 

"Negara-negara lain, seperti Malaysia, sertifikasi kehalalan dilakukan secara voluntery (suka rela) oleh masyarakatnya sendiri. Dengan kondisi ini, Pemerintah Indonesia melalui sertifikasi halal dapat memberikan manfaat bagi UMK," ujar Aqil.

Baca Juga: BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak 405 Titik di 27 Provinsi

Aqil menyebut bahwa BPJPH juga terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, bahkan mendorong fasilitasi untuk menyambut kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. 

Upaya tersebut dijalankan BPJPH melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 yang pelaksanaannya melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan stakeholder terkait di seluruh Indonesia.

Aqil juga memastikan bahwa sertifikasi halal terbukti memberikan implikasi positif dalam upaya Pemerintah untuk pemberdayaan UMK. Sebab, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produknya. 

"Pemberdayaan UMK ini bukan hanya dengan kiprah pasar lokal yang memang penduduk Indonesia mayoritas Muslim, tetapi juga kepada pasar global, khususnya ekspor komoditinya kepada negara-negara lain khususnya seperti OKI," ucapnya.

Melalui fungsi pengawasan, Aqil juga berharap BPKP dapat mendorong penyelenggaraan layanan sertifikasi halal agar semakin profesional dan akuntabel, sehingga secara optimal memberikan manfaat bagi pelaku usaha khususnya UMK, dan juga bagi masyarakat sebagai konsumen.  

"Manfaat itulah yang diharapkan dapat turut dikontribusikan oleh pengawasan BPKP," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: