Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu (20/3/24) terkait kemungkinan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/3/24), dikutip dari laman ANTARA.
Menurut Holik, langkah itu merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas.
Selain itu, menurut dia, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.
"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Anies Soal Oposisi: Harus Diberi Ruang!
Kekinian, Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengaku telah mendaftar secara online terkait sengketa ke MK. Di kesempatan lain, dia juga menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan sengketa Pemilu secara langsung ke MK.
"Alhamdulillah hari ini Insyaallah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi. Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah memasukkan pendaftarannya," kata Ari kepada wartawan di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ari menuturkan, persiapan pelaporan sengketa di MK merupakan kerja panjang yang dilakukan pihaknya. Dia juga mengaku telah melengkapi dokumen pelaporan sesuai dengan bukti yang cukup meyakinkan.
"Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang, Insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan," tegasnya.
"Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkan. Nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement