Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ISMAHI Ajak Masyarakat Terima Hasil Pemilu

ISMAHI Ajak Masyarakat Terima Hasil Pemilu Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024 telah menetapkan calon Presiden/Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak dengan 58 persen dari 151 juta yang menggunakan hak pilihnya. 

KPU juga telah mengumumkan perolehan suara masing-masing partai politik yang berlaga dalam Pemilu dengan PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat dan PAN yang lolos ambang batas parlemen 4 persen. Tetapi di kalangan masyarakat masih menuai polemik karena masih banyak yang belum menerima akan hasil yang sudah disampaikan.

Menanggapi hal ini, Ali Hasan Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) mengatakan, Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam proses berjalannya Pemilu menjadi suatu hal yang bisa dianggap lumrah ketika terdapat partisan kandidat yang tidak terpilih menganggap atau merasa kandidat yang terpilih melakukan kecurangan pemilu. Banyak argumentasi terkait alasan ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu mulai dari kecurangan serta pelanggaran saat Pra Vote, Voting, serta Pasca Vote, ujar Ali Hasan Ketua Umum ISMAHI dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: BI Sebut Uang Beredar di Indonesia pada Masa Pemilu Sentuh Rp8.739,6 Triliun

ISMAHI kata Hasan, memiliki pandangan yang lebih Komprehensif terkait dengan fenomena tersebut. Jika kita merujuk pada suatu asas hukum yakni "actori incumbit probatio, actori onus probandi", siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan.

Maka sudah sepatutnya ketidakpuasan dalam proses pemilu harus dilandasi oleh bukti-bukti yang kuat agar dapat dibawa dan diproses oleh pihak yang berwenang seperti Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan sampai ketidakpuasan itu berlandaskan sentiment belaka atau karena fanatisme terhadap kandidat yang didukung, tegas Hasan.

"Kami mengajak masyarakat untuk menerima hasil pemilu. Ini jadi perhatian khusus kami terutama kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena jangan sampai kita terpecah belah karena ada nya hasutan politis, berkomitmen menjaga perdamaian dan menerima hasil pemilu sebagaimana komitmen yang sudah dibuat oleh capres maupun parpol maupun pendukung masing-masing," pungkas Ali Hasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: