OJK Bidik Aturan Inovasi Teknologi Keuangan, Soroti Fintech dan Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah penting dalam upaya memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan melalui penerbitan peraturan OJK nomor 3 tahun 2024.
Peraturan ini mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem financial technology (fintech) yang lebih sehat, berdampak baik, dan terintegrasi.
Baca Juga: Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi, Walikota Jaya Negara Bersama OJK Luncurkan TPAKD
Menurut Kepala Pengawas Inovasi Teknologi dan Aset Keuangan Digital OJK, Hasan Fauzi, POJK nomor 3 tahun 2024 memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, dengan harapan menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat, berdampak baik, dan terintegrasi dengan pendekatan yang mendekatkan berbasis aktivitas, seperti activity-based regulatory framework.
Sebagai informasi, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, OJK juga memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
"OJK terus mengambil langkah progresif dalam memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan. Pada 8 Maret 2024, OJK menerbitkan aturan penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan," ucap Hasan Fauzi, Jakarta, Rabu (27/03).
Baca Juga: OJK Beberkan Tantangan Risiko yang Dihadapi Industri Keuangan di Tahun 2024, Ini Dia
Dengan penerbitan peraturan OJK nomor 3 tahun 2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat, berdampak baik, dan terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi di sektor keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Naeli Zakiyah Nazah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement