Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal RUU DKJ, PKS: Alhamdulillah Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden Gagal Dilakukan!

Soal RUU DKJ, PKS: Alhamdulillah Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden Gagal Dilakukan! Kredit Foto: MPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Disetujuinya Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) oleh rapat paripurna DPR RI bersama Pemerintah disoroti Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW mengkritik RUU yang mana ditolak oleh PKS karena menilai kandungan RUU yang ada yang tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan tidak memberikan keadilan bagi Rakyat Jakarta.

Menurut HNW, rakyat di Jakarta juga mengaspirasikan untuk dapat melaksanakan hak konstitusionalnya seperti Rakyat di daerah-daerah khusus lainnya yaitu memilih langsung Walikota/bupati serta memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kota/kabupaten yang dipilih memalui Pemilihan Umum sesuai aturan Konstitusi.

Sekalipun demikian HNW sapaan akrabnya mengapresiasi diakomodasi nya sikap awal FPKS yg sendirian menolak draft RUU DKJ yang menentukan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk/dipilih oleh Presiden. Usaha awal untuk ‘membonsai’ demokrasi dan membajak hak Rakyat ketika awalnya dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ mengatur bahwa Gubernur/Wakil Gubernur dipilih atau ditunjuk oleh Presiden gagal, karena akhirnya DPR dan Pemerintah sepakat bahwa Gubernur/wakil Gubernur tetap dipilih melalui Pilkada.

“Alhamdulillah usaha membonsai demokrasi dengan menghilangkan pemilihan langsung gubernur oleh rakyat menjadi ditunjuk oleh presiden sebagaimana draf awal RUU DKJ gagal dilakukan. Bila sebelumnya hanya ditolak secara resmi oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), akhirnya DPR dan Pemerintah juga menerima penolakan tersebut, sehingga Gubernur DKI Jakarta dipilih melalui pemilihan umum oleh rakyat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (29/03/2024).

HNW menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang terburu-buru mengesahkan dan tidak maksimal melibatkan banyak pihak terkait dan menggali aspirasi masyarakat Jakarta yang ingin menjadi terdepan dalam berdemokrasi dengan mendapatkan keadilan untuk melaksanakan hak konstitusional dengan memilih walikota/bupati secara langsung serta memiliki perwakilan di tingkat kabupaten/kota sebagaimana di daerah-daerah lain di Indonesia.

Termasuk di daerah-daerah yang bersifat khusus, seperti Nangroe Aceh Darussalam, Yogyakarta, dan Papua.

“Sayangnya poin-poin mendasar dalam berdemokrasi dan melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut tidak serius dipertimbangkan,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini menyampaikan bahwa dirinya memperoleh aspirasi dari sejumlah masyarakat di Jakarta yang sebenarnya menginginkan agar Jakarta setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibukota negara Republik Indonesia diberikan hak yang sama seperti daerah-daerah khusus lainnya, yakni dapat memilih langsung Walikota/bupati dan memiliki lembaga perwakilan DPRD di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi sebenarnya UU DKJ ini tidak memberikan keadilan bagi Jakarta dibanding daerah-daerah khusus lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Depan MK: Waktunya Menunjukkan Indonesia adalah Bangsa yang Besar!

HNW menjelaskan apabila merujuk kepada ketentuan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 secara umum dua poin penting itu diberlakukan terhadap Jakarta. Misalnya, merujuk kepada Pasal 18 ayat (4) bahwa kepala daerah (baik gubernur maupun Walikota/bupati) dipilih secara demokratis dan bukan diangkat oleh presiden atau gubernur sebagaimana dalam UU DKJ ini. Selain itu, ada pula Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Bila merujuk kepada UU No. 29 Tahun 2007 yang digantikan oleh UU DKJ ini, warga Jakarta memang tidak memilih secara langsung walikota/bupati dan tidak memiliki perwakilan yang dipilih langsung di tingkat kota/kabupaten (DPRD).

“Hal itu dapat dipahami karena status Jakarta yang memang ibukota dan disebutkan bahwa otonomi hanya pada tingkat provinsi. Namun, sekarang dengan adanya perpindahan ibukota, kan status sebagai ibukota itu sudah hilang dan tidak berlaku, sehingga tidak berlaku pula aturan diskriminatif tersebut, dan mestinya ketentuan Konstitusi yang dilaksanakan sebagaiamana diberlakukan untuk daerah-daerah khusus lainnya yang bukan ibukota negara,” tukasnya.

Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/24) dikutip dari laman ANTARA.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: