Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melayangkan gugatan dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyebut pokok permohonan yang dilayangkan terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui badan penyelengara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Gugatan kami adalah jenisnya adalah onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan," kata Gayus kepada wartawan di PTUN, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Gayus menuturkan, gugatan yang dilayangkan PDIP sama sekali berbeda dengan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang fokus pada sengketa Pemilu secara umum.
Sementara di PTUN, tutur Gayus, gugatan yang dimaksudkan mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selama proses Pemilu 2024.
"Kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Baca Juga: PDIP Mulai Dekati Khofifah Indar Parawansa
Melalui gugatan di PTUN, kata Gayus, PDIP tengah menempuh jalur konstitusi untuk memperjuangkan keadilan. Pasalnya, tutur dia, pemerintah berusaha melanggengkan kekuasan melalui tindak nepotisme yang menimbulkan abuse of power.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement