Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Energi Nilai Power Wheeling Berisiko Mengganggu Keandalan Listrik Nasional

Pakar Energi Nilai Power Wheeling Berisiko Mengganggu Keandalan Listrik Nasional Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto mengatakan skema power wheeling berisiko menjadi disturbance/gangguan, terutama bagi ketahanan energi listrik yang saat ini disediakan oleh negara.

“(berdampak) terhadap dengan keandalan daya yang diproduksi yang sekarang sudah dalam keadaan tercapai dengan baik. Untuk itu, Indonesia belum waktunya menerapkan skema power wheeling sebagai bagian dalam pola kelistrikan di Tanah Air,” kata Nanang kepada media.

Perlu diketahui bahwa power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada pelanggan dengan menggunakan transmisi milik negara.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekosistem Kendaraan Listrik Ditopang Kolaborasi Pemerintah - PLN

Selain menggangu keandalan listrik, Nanang menjelaskan, implementasi power wheeling tanpa adanya perencanaan yang matang hanya akan menambah potensi kenaikan tarif listrik yang saat ini disubsidi negara. Nanang menilai bahwa risiko-risiko liberalisasi listrik semacam itu harus dihindari.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, implementasi power wheeling dengan berbagai variabel bakal menaikkan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh pemerintah. “Ini penting diwaspadai jika swasta ikut bermain dalam areal distribusi listrik.”

Dengan demikian, Nanang menegaskan, pemerintah dan DPR untuk mengkaji lebih dalam dampak implementasi power wheeling yang juga sangat bertentangan dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Rp75,83 Triliun Kucuran Dana Subsidi Listrik Diterima PLN

“Implementasi power wheeling juga berisiko bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan, terutama pasal-pasal yang terkait dengan wilayah dan kewenangan negara pada urusan ketenagalistrikan,” tegas Nanang.

Nanang juga mengingatkan, DPR dan pemerintah perlu berhati-hati dalam membahas klausul power wheeling yang kabarnya masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET.

“Jangan sampai, RUU tersebut justru hanya mewadahi kepentingan asing serta bertolak belakang dengan kepentingan nasional. Perlu diingat, selain bertentangan dengan UU, mahkamah Konstitusi juga pernah membatalkan skema power wheeling karena tidak sesuai dengan UUD 1945,” pungkas Nanang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: