- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Selain Langgar UUD 45, Peneliti UGM Sebut Power Wheeling Bakal Kerek Tarif Listrik
Peneliti energi Universitas Gajah Mada Deendarlianto mengingatkan bahwa implementasi pasal power wheeling yang masuk dalam pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET hanya akan menaikkan tarif listrik pada tingkat konsumen.
“Implementasi power wheeling bisa berdampak buruk bagi perekonomian di Tanah Air. Kebijakan power wheeling sama sekali tidak prorakyat karena risiko hilir dari power wheeling adalah kenaikan tarif listrik,” katanya kepada media.
Baca Juga: Pakar Energi Nilai Power Wheeling Berisiko Mengganggu Keandalan Listrik Nasional
Deen menjelaskan, sudah banyak studi akademik terkait risiko kenaikan tarif atas implementasi power wheeling. “Dan ujungnya, sudah pasti menyengsarakan rakyat,” katanya.
Menurutnya, power wheeling hanya merupakan bentuk liberalisasi transmisi listrik yang sesuai dengan undang-undang dasar seharusnya dikuasai penuh oleh negara. Diketahui, power wheeling bakal kembali dibahas dalam RUU EBET oleh pemerintah dan DPR pada akhir April 2024.
“Jangan sampai RUU EBT nantinya tidak memfasilitasi kepentingan negara, tapi malah justru memfasilitasi kepentingan asing. Sebab power wheeling bertolak belakang sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.”
Baca Juga: DPR Kecewa Capaian Konversi Motor Listrik Jauh dari Target, Realisasi Tak Sampai 1%!
Saat ini, paparnya, praktik-praktik liberalisasi itu kian semakin masif di Tanah Air. “Dulu, pemerintah dan DPR pernah meliberalisasi gas yang pada akhirnya hanya menyebabkan BUMN pengelola gas mencatatkan kerugian di berbagai lini operasi.”
Seyogyanya, Deen menjelaskan, dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan terdapat jaminan ketersediaan energi listrik yang andal, cukup, berkualitas, dan ekonomis menjadi prasyarat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja produktif, memperkuat industri, dan menciptakan sektor bisnis yang sehat.
“Dan sampai saat ini, negara melalui badan usahanya telah membuktikan pemenuhan pasokan listrik tersebut. Lalu, kenapa pemerintah harus membuka peluang kepada swasta untuk menjadi penyedia listrik? Pertanyaan itu seharusnya cukup untuk meniadakan klausul power wheeling dalam agenda RUU EBET.”
Menurut Deen, dengan memaksakan pengaturan tentang PW hanya akan menambah persoalan pada ketenagalistrikan nasional. “Kecuali jika negara tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik nasional, maka power wheeling bisa jadi bahan pertimbangan.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement