Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Dihapusnya Pramuka, Kemendikbudristek: Itu Hak, Bukan Wajib!

Isu Dihapusnya Pramuka, Kemendikbudristek: Itu Hak, Bukan Wajib! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

"Sifat pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka tadi, di mana keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban," pungkasnya.

Baca Juga: PKB Sesalkan Nadiem yang Cabut Pramuka Tak Wajib Lagi, 'Ini Kebablasan'

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meyakini masuknya Pramuka dalam kurikulum merdeka dapat meningkatkan status dan nilai-nilai Pramuka. Bukan hanya sekadar ekstrakurikuler, kata dia, tetapi masuk ke dalam co-kurikuler. 

"Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (Projek, Profil, Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarahdaging di anak-anak kita," kata Nadiem. 

Lebih jauh, Nadiem sendiri mengaku menjadi bagian dari Pramuka sejak sekolah dasar. Bahkan, dia mengaku mengikuti tahapan Pramuka. 

"Saya SD Pramuka, saya masih ingat pengalaman melakukan dan berkemah dan jurit malam di SD. Itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD," pungkasnya.

Baca Juga: Nasdem Akan Cecar Nadiem soal Dicabutnya Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud Ristek sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: