Yakni KMP Kumala, KMP Als Elvina, KMP Wira Artha, KMP Dorothy, KMP Trimas Fhadila, KMP Rishel, KMP Titian Nusantara, KMP Rajakarta, KMP Panorama, dan KMP Amadea dengan total 21 trip per hari.
Baca Juga: Momogi dan Criscito Meriahkan Jakarta Lebaran Fair 2024
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024.
SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran yang resmi diberlakukan mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 hingga Selasa (16/4) pukul 09.00 waktu setempat.
Dalam SKB tersebut ditentukan pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Pemprov Jabar: Opadi Bakal Tuntas H-4 Lebaran 2024
Adapun ruas jalan tol Jakarta - Merak merupakan salah satu ruas jalan tol yang dibatasi operasional angkutan barang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement