Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalisasi Ekonomi, Pemerintah Akan Evaluasi Penerima HGBT

Optimalisasi Ekonomi, Pemerintah Akan Evaluasi Penerima HGBT Kredit Foto: SKK Migas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terus mengevaluasi industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). 

Sebagaimana diketahui, ksbijakan HGBT sebesar USD6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020 merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik dari sisi perpajakan maupun penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Kementerian ESDM: ICP Maret US$83,79/barel

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, sesuai dengan Perpres nomor 121 Tahun 2020 pasal 9, Menteri ESDM dimanatkan untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan Pengguna Gas Bumi Tertentu yang memperoleh fasilitas HGBT.

"Setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/4/2024). 

Tutuka mengatakan,Dalam pelaksanaan evaluasi terkait pelaksanaan penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT sesuai kewenangannya dilakukan oleh, Dirjen Ketenagalistrikan, Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. 

"Masing-masing menyampaikan hasil evaluasi masing-masing kepada Tim Koordinasi yang diketuai Dirjen Migas," ujarnya. 

Tutuka melanjutkan, Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT terhadap industri Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT dan bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Baca Juga: Kementerian ESDM: HGBT Terus Alami Penurunan

Dimana, Kementerian Perindustrian telah menyampaikan data evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT melalui Surat Direktur Jenderal IKFT Nomor B/471/IKFT/IND/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2023, namun belum disertai dengan hasil evaluasi multiplier effect (nilai tambah yang terkuantifikasi) setiap industri Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: