Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MAKII Gelar Diskusi: 'Kasus Timah Order Siapa?'

MAKII Gelar Diskusi: 'Kasus Timah Order Siapa?' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Jumat, 5 April 2024, Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) mengadakan diskusi serta buka puasa bersama untuk membahas kasus korupsi timah yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial di Winky Coffe, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi informasi dan pendapat mengenai perkembangan terkini kasus tersebut, serta untuk mengupas lebih dalam aspek-aspek yang terkait.

Diskusi ini dihadiri oleh Sanusi (Akademisi), Firmansyah (Pemuda Bangka Belitung) dan Masyhur Borut (Kabid Hukum dan HAM PP ISMAHI) sebagai pembicara, dan Christian Hernanda (Pengurus Pusat BEMNUS), Febriansyah (BEM STIMIK Indonesia) sebagai panelis serta dihadiri oleh peserta dari berbagai kampus. 

Diskusi ini merujuk pada dugaan korupsi timah sebesar 271 triliun yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung berdasarkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). 

Baca Juga: Ruginya Indonesia Akibat Polemik Korupsi Tambang Timah

Lalu Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) menyoroti viralnya kasus ini dan mengevaluasi kejanggalan-kejanggalan dalam informasi yang beredar di media.

Pemuda Bangka Belitung, melalui Firmansyah, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi oleh penambang rakyat dalam memperoleh izin penambangan. 

"Penambang rakyat di Bangka Belitung menghadapi kesulitan dalam memperoleh izin penambangan, padahal Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam hilirisasi penambangan," tutur Firmansyah. 

Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam memberikan solusi atas masalah regulasi yang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat setempat. Ditegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, potensi pengangguran akan meningkat dan Indonesia berisiko tertinggal dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki.

Sanusi menyoroti kasus korupsi timah menimbulkan banyak pertanyaan karena muncul disaat sedang panasnya kontestasi pemilu 2024 yang sedang berjalan di mahkamah konstitusi.

Baca Juga: Minta Kejagung Tangkap Dalang Korupsi Timah, Mulyanto: Ini Mengusik Rasa Keadilan!

"Saya melihat kasus korupsi timah penuh dengan pertanyaan, karena muncul pada saat kontestasi pemilu 2024 dan munculnya nilai korupsi 271 T itu berdasarkan hitungan kerusakan lingkungan bukan nilai tambang dan mengapa perlu menunggu kerugian 271 T baru diungkap," pungkas akademisi tersebut. 

Masyhur Borut menambahkan mengacu pada pasal 33 UUD 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Melihat fenomena korupsi timah di Bangka Belitiung yang mana pertambangan dikuasai oleh BUMN seharusnya bisa membawa kemakmuran rakyat terkhusus masyarakat lokal, namun ternyata masyarakat lokal kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari tambang diwilayah tanah mereka sendiri.".

Diskusi ini berkesimpulan mengapa Kejaksaan Agung RI baru mengungkap kasus tersebut sekarang pada saat tensi Pemilu 2024 mamanas dan regulasi pertambangan yang tidak menguntungkan masyarakat lokal sehingga memperbanyak jumlah pengangguran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: