Kejagung Didesak Usut Keterlibatan Aparat Instansi Terkait dan Perusahaan Lain dalam Mega Korupsi PT Timah
Setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang diperkirakan menyebabkan kerugian lingkungan senilai Rp217 triliun, aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diminta untuk dihentikan.
"Tanpa mengurangi apresiasi terhadap keberhasilan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap kasus korupsi super kakap tersebut, kenyataannya masih ada puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah itu dan belum tersentuh hukum," kata Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, Senin (8/4/2024).
Agustinus Petrus Gultom menegaskan bahwa penghentian aktivitas sementara sangat penting agar kerugian negara yang ditimbulkan tidak semakin membengkak. Selain itu, penghentian aktivitas juga untuk mempermudah proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang belum tersentuh hukum, sehingga Kejagung tidak dituding tebang pilih.
"Terungkapnya kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memilah-milah mana yang benar-benar tambang rakyat dan mana yang hanya menjadikan tambang rakyat sebagai kedok untuk merampok kekayaan negara dan merusak lingkungan secara ugal-ugalan. Kejagung jangan tebang pilih," kata Agustinus.
Baca Juga: Ruginya Indonesia Akibat Polemik Korupsi Tambang Timah
Sebelumnya, Ketua BP2 Tipikor LAI itu mengharap Kejagung tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijadikan tersangka yang hingga saat ini berjumlah 16 orang. Sebab, menurutnya, masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dan belum tersentuh dalam kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dan keberanian Jampidsus, Febrie Adriansyah, beserta jajarannya dalam pemberantasan mega korupsi dan mafia tambang yang merugikan negara dan kerusakan lingkungan hingga senilai ratusan triliun rupiah. Namun kami juga mendesak pihak Kejagung untuk tidak tebang pilih, karena ada puluhan perusahaan lainnya serta pengawas dari berbagai instansi terkait yang belum tersentuh. Pihak-pihak ini juga harus diperiksa,” kata Agustinus.
Dari penelusuran tim BP2 Tipikor LAI, Agustinus menyebut PT Babel Inti Perkasa (PT BIP) salah satu pemain besar yang patut untuk diperiksa, karena disinyalir melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Timah dengan menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat. Padahal jelas, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat berat.
“PT BIP harus segera diperiksa. Salah satu pemegang sahamnya diduga pemain tambang di Babel. Penyidik mestinya juga memeriksa pihak Kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup, Minerba, Ditjen Pajak, dan instansi terkait lainnya untuk mengusut penyimpangan dari data yang mereka miliki dan hasil laporan pihak perusahaan yang disampaikan per-enam bulan,” tegasnya.
Baca Juga: Geram Soal Korupsi Timah, DPR: Jangan Mentang-mentang Lagi Berkuasa...
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui kasus korupsi PT Timah itu merupakan pembelajaran luar biasa.
Oleh karena itu, ia mendorong percepatan digitalisasi timah. Sebetulnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan platform SIMBARA untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara.
"Bicara soal kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang ramai diperbincangkan beberapa hari ini, sebetulnya ESDM telah meluncurkan platform SIMBARA," kata Luhut, dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Luhut mengungkapkan bahwa rencananya nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam SIMBARA pada 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement