Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Putusan PK Kontroversial Nomor 9 Tahun 2024, Karyawan PT PRLI Demo di MA Menuntut Usut Tiga Hakim

Tolak Putusan PK Kontroversial Nomor 9 Tahun 2024, Karyawan PT PRLI Demo di MA Menuntut Usut Tiga Hakim Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Selasa (23/4), sekitar seratus orang berkumpul di depan Mahkamah Agung untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren.  

Aksi yang dilatarbelakangi oleh putusan Peninjauan Kembali Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 telah memasuki hari kedua. Dalam aksi tersebut, terdengar orasi tegas dari seorang peserta yang menyatakan, "Tolak! Tolak! Mafia hukum tidak boleh diberikan tempat di negara kita!"

Perwakilan Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring, berbicara di hadapan wartawan, "Ini merupakan hari kedua menyampaikan aspirasi kita dari karyawan PT Polo Ralph Lauren. Hari ini kami juga diterima perwakilan teman-teman dari luar daerah yang juga mendesak usut kejanggalan putusan PK kontroversial nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024."

"Kenapa tiga hakim memenangkan Mohindar HB yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan DPO? Putusan tersebut juga bertentangan dengan dua putusan lain, yaitu nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999," lanjutnya. 

Sembiring menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan tersebut karena dianggap mengancam kesejahteraan banyak karyawan yang berpotensi terkena PHK. 

Baca Juga: Gelar Seminar Kecerdasan Keuangan, Alvin Lim Ajarkan Cara Sukses dan Kaya Secara Finansial

Ada juga tuntutan untuk mengganti hakim Ibu Rahmi Mulyati, S.H. M.H.. Beliau pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi, sehingga independensi dan keadilan dalam memutuskan perkara di tingkat PK perlu dipertanyakan.

Dalam respon atas aksi protes, pihak Mahkamah Agung menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua MA. 

“Respon dari MA, mereka akan sampaikan ke ketua MA. Mengganti hakim Ibu Rahmi Mulyati, S.H. M.H. karena sudah pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi. Tentu ini perlu dipertanyakan. Kita akan unjuk rasa lagi sampai keadilan dan tuntutan kita dipenuhi oleh MA,” ujarnya pada saat diwawancarai oleh Quotient TV. 

Selain itu, aksi membakar foto para hakim yang terlibat dalam perkara ini juga dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilai merugikan oleh para peserta aksi. 

Aksi protes ini menunjukkan ketegangan antara pihak karyawan PT Polo Ralph Lauren dan keputusan pengadilan terkait dengan PHK massal yang mereka hadapi. Semoga aspirasi para karyawan dapat didengar dan direspon dengan baik oleh pihak berwenang. 

Baca Juga: Terancam PHK Massal, Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa di Depan MA

Bergabung dan Menjadi Narasumber di Podcast Quotient TV

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV membuka pintu bagi para partisipan untuk terlibat dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, di mana mereka dapat berbicara tanpa filter dan pengecualian. Quotient TV memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Caranya Bergabung?

Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast Quotient TV, hubungi hotline 0811-164-489.

Apa yang Anda Dapatkan?

Platform yang Luas: 

Jangkauan mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan dengan banyak orang.

Pengakuan: 

Dalam podcast Quotient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman dihargai dan pandangan diakui.

Berbagi Pengetahuan:

Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan profesional.

Jangan ragu untuk bergabung dengan diskusi yang penting tentang hukum bersama Quotient TV! 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: