Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar Aksi Unjuk Rasa pada May Day 2024, Ini Tuntutan Buruh Rokok Jatim Kepada Pemerintah

Gelar Aksi Unjuk Rasa pada May Day 2024, Ini Tuntutan Buruh Rokok Jatim Kepada Pemerintah Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Surabaya -

Ribuan buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) yang datang dari sejumlah daerah menyampaikan aspirasi mereka pada momentum Hari Buruh.

Massa bergerak dari Bundaran Waru Sidoarjo lalu bergabung dengan aksi Gabungan Serikat Pekerja Buruh (Gasper) Jatim yang digelar di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan.

Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo, mengungkapkan bahwa ada lima tuntutan yang telah disampaikan kepada Pj. Gubernur, salah satunya adalah penolakan kenaikan cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di tahun 2025.

Kenaikan cukai rokok SKT tahun 2025 dinilai akan berdampak pada penurunan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan berimbas pula terhadap pengurangan tenaga kerja. Hal ini berbanding terbalik jika cukai rokok SKT tidak naik, maka diharapkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dapat mengalami pertumbuhan yang disertai penambahan jumlah tenaga kerja.

"Seperti halnya di tahun 2024, kenaikan cukai rokok SKT lebih rendah sehingga ada penambahan jumlah industri. Di RTMM sendiri ada tambahan dua perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 5.000 pekerja," ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat Minta Pemerintah Hati-Hati Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Aksi kali ini diikuti oleh sekitar 1.000 anggota RTMM yang datang dari Surabaya, Mojokerto, Jombang, Gresik dan Sidoarjo. Sementara anggota RTMM lainnya di Pasuruan, Bojonegoro dan sebagian daerah lain mengadakan kegiatan May Day di daerah masing-masing.

Di kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP RTMM SPSI Jombang, Subagyo, mengamini pernyataan Purnomo bahwa kenaikan cukai rokok SKT memiliki dampak negatif terhadap pertumbuhan industri IHT sehingga dikhawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga kerja.

Padahal, saat ini, di Jombang terdapat tiga pabrik IHT dengan total tenaga kerja sebanyak 4.500 orang. “Dengan kebijakan cukai SKT di tahun 2024, jadi ada penambahan karyawan sebesar 300-400 orang per pabrik. Saya berharap SKT terus dilindungi dan tahun depan cukainya tidak naik. Semoga masukan kami didengarkan agar masyarakat betul-betul bisa merasakan kesejahteraan dari makna kemerdekaan,” ungkapnya.

Menanggapi sejumlah tuntutan buruh tersebut, Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhi Karyono, menyampaikan bahwa dirinya memahami maksud dari tuntutan tersebut, yakni kesejahteraan butuh adalah kepentingan utama.

Baca Juga: Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Kelestarian Budaya Indonesia

Adhi juga menyampaikan tema yang dibawa di May Day kali ini, yaitu “Kerja Bersama Mewujudkan Pekerja dan Buruh yang Kompoten”, dinilai sesuai dan sejalan dengan fokus Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berupaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk menghadapi persaingan global.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa keberadaan buruh pekerja di Jawa Timur adalah komponen yang sangat penting dan strategis yang bisa mengdongkrak perekonomian di Jawa Timur. Tanpa kontribusi buruh, perekonomian kita tidak sekuat ini,” terangnya. 

Khususnya terhadap tuntutan buruh rokok, Adhi setuju dan mendukung untuk tidak adanya kenaikan cukai rokok pada tahun depan. “Jawa Timur adalah produsen rokok terbesar di Indonesia dengan kontribusi sebesar 64% yang berhasil menyetorkan pendapatan cukup besar kepada pusat,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: