Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang membandel di sektor pasar modal hingga April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar akibat pelanggaran di pasar modal.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada 3 manajer investasi dan 1 emiten,” kata Inarno, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: OJK Catat Volume Transaksi Bursa Karbon Rp35,31 Miliar hingga April 2024
Di samping itu, Inarno juga menyebut OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp22,37 miliar kepada 55 pihak dan 14 perintah tertulis dengan 1 pencabutan izin perseorangan dan 2 peringatan tertulis sepanjang tahun 2024.
Inarno juga menuturkan, OJK menjatuhkan sanksi administratif ke 328 pelaku jasa keuangan dengan denda sebesar Rp33,8 miliar akibat keterlambatan laporan.
Pada periode yang sama, OJK juga mengeluarkan 56 surat peringatan tertulis atas keterlambatan laporan.
“56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement