Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) ternyata masih eksis berbhakti untuk negeri di tengah sengketa kasus Bikers Brotherhood terkait logo dan lambang organisasi tersebut.
Kali ini, BB1%MC mengadakan kegiatan bersih-bersih dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan jl Cikutra, Kota Bandung.
The Guardian Protect The Club BB1%MC, Boboy Yudha mengatakan pihaknya memiliki Program Bhakti untuk Negeri. Salah satunya menghormati jasa-jasa para pahlawan yang sudah gugur dan berjuang untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kegiatannya hanya mencakup bersih-bersih Taman Makam Pahlawan sekaligus tabur bunga. Kita menginisiasi para anggota untuk kembali mengingat jasa para pahlawan sebagai bentuk respect dari kami kepada mereka.Dengan perjuangan para pahlawan negeri ini masih tegak berdiri sampai saat ini,"jelas Boboy kepada wartawan usai mengikuti Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (HKN) 2024, di Taman Makam Pahlawan, Jl Cikutra, Kota Bandung, Sabtu (25/5/2025).
Boboy mengungkapkan kegiatan ini juga dilakukan secara serentak di 22 Chapter di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2024.
"Serempak hari ini di setiap Chapter di seluruh Indonesia. Mereka juga bersama komunitas lain untuk kegiatan Hari Kebangkitan Nasional dalam rangka Bhakti untuk Negeri," ungkapmya.
Dia menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus sebagai eksistensi BB1%MC karena pihaknya merasa memiliki juga negeri ini. Tak hanya itu, bahwa BB1%MC terus berkembang sampai saat ini tidak dan tidak dibatasi oleh ranah politik, bisnis maupun hukum.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, PosIND Dukung Festival Jelajah Kuliner Nusantara di Bandung
"Nggak ada urusan dengan kita yang jelas kita mengutamakan persaudaraan karena kami cinta negeri ini," tegasnya.
Berkenaan dengan masalah hukum yang saat ini tengah menerpa BB1%MC. Ia menegaskan tidak terganggu dengan status hukum karena saat ini hanya terfokus pada Bhakti untuk Negeri.
Dia menilai ramah hukum merupakan wilayah yang berbeda. Ia sering menekankan kepada para anggota dan respect kepada mereka yang masih turut bergabung dalam kegiatan ini.
Tujuannya adalah bagaimana kita menyatukan dalam garis persaudaraan yang seutuhnya.
"Jadi tidak ada perbedaan. Kita semua menyatu di sini dan persaudaraan ini harus dikukuhkan di kegiatan kita," ungkapnya.
Terhadap somasi yang diberikan kepada BB 1%MC, ia menilai hal tersebut bahwa ada ranah yang lain sehingga bisa menjelaskan kondisi tersebut.
"Bagi kami ada atau tiada kami tetap bersatu dan akan tetap berbhakti untuk negeri," tegasnya.
Adapun, Kuasa Hukum BB1%MC, Freddy Nusantara mengatakan, eksekusi logo yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/5/2024) di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung salah alamat.
"Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada hari Selasa, 22 Mei 2024 yang dilaksanakan di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sangat jelas salah Alamat," tegasnya.
Menurutnya, sejak awal tahun 2024, Gedung yang beradai di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sudah bukan lagi sekretariat BB1%MC.
Sedangkan, gugatan terhadap Akta Pendirian Perkumpulan yang diterbitkan oleh Kemenkumham bukan merupakan kewenangan absolut PN Bandung sehingga seharusnya eksekusi tidak dapat dijalankan.
Terlebih lagi, ranah untuk menguji atau mempersoalkan produk yang dikeluarkan oleh Kemenkumham berupa akta pendirian perkumpulan BB1%MC sudah jelas bukan ranah PN Bandung.
Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC
"Perlu kami tegaskan, perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia adalah legal, bukan organisasi terlarang. Perkumpulan BB1%MC hingga saat ini masih terdaftar di Kemenkumham. Dengan Nomor SK AHu AHU-0005923.AH.01.07.TAHUN 2028," tegasnya.
Freddy kembali menegaskan, bahwa logo tersebut hingga saat ini masih milik BB1%MC. Sebab, dalam penetapan eksekusi perkara tersebut, PN Bandung memerintahkan kepada jurusita-nya untuk melaksanakan eksekusi pembubaran perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.
Kemudian, menarik secara paksa Logo-Logo yang telah dilekatkan sita eksekusi yang terdapat di Neon Box yang berbentuk logo BBMC dan di Vest (Rompi) El Presidente (Ketua Umum) Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.
Dia menilai amar putusan maupun pelaksanaan eksekusi terhadap logo BBMC di neon box adalah hal keliru karena neon box yang dimaksud dalam penetapan tidak berada atau tidak dalam penguasaan perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.
"Sudah sangat jelas logo yang dimiliki oleh perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia bertuliskan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia, sedangkan dalam penetapan bertuliskan Bikers Brotherhood Motor Cycle Club Indonesia. Kedua hal tersebut adalah entitas yang berbeda," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement