Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diancam Denda, Google hingga TikTok Diminta Berantas Judi Online

Diancam Denda, Google hingga TikTok Diminta Berantas Judi Online Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia agar memberantas konten judi online yang masih merajalela.

Dalam Konferensi Pers Judi Online secara virtual, Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya langkah tegas ini kepada seluruh pengelola platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

Baca Juga: Kominfo Akan Fokus Hapus Situs Judi Online

Menurut pemantauan Kominfo, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online. Sejak November 2023 hingga Mei 2024, Google mencatat 20.241 kata kunci terkait judi online, sementara Meta mencatat 2.702 kata kunci sejak Desember 2022 hingga Mei 2024.

Budi Arie menjelaskan 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir, antara lain live slot, rtp slot, casino online, dan togel. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kominfo akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 juta per konten jika masih membiarkan konten judi online tersebar.

"Tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten," tegasnya dilansir Minggu (26/5).

Langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo terkait.

Denda kepada platform digital akan dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Hadirkan Layanan Anda, Kominfo Siap Menyukseskan World Water Forum di Bali

Kominfo juga merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: