Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salah Satu Orang Terkaya RI Dilaporkan ke Polisi, Ini Perkaranya

Salah Satu Orang Terkaya RI Dilaporkan ke Polisi, Ini Perkaranya Salah satu orang terkaya di Indonesia diduga menggunakan berkas palsu untuk mengklaim warisan dari almarhum ayahnya, sehingga kini digugat adik tirinya. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya, Freddy Widjaja, pada Senin (27/5/2024). Hal ini terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu orang terkaya di Indonesia itu. 

"Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan, sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja diduga digelapkan," ujar Freddy Widjaja kepada wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. 

Akta lahir diduga palsu itu disebut digunakan untuk mengajukan kasasi dalam sengketa dengan Freddy di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Freddy kalah dalam perkara tersebut. 

"Jadi, surat yang diduga palsu itu dipakai di pengadilan, di Mahkamah Agung untuk proses kasasi. Jadi, dia menggunakan data yang diduga palsu itu untuk memenangkan putusan. Kalau ini dinyatakan palsu oleh kepolisian, kita akan meminta pembatalan putusan tersebut," papar Alvin Lim, kuasa hukum Freddy dari LQ Indonesia Law Firm. 

Alvin berharap, Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi: LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024 itu. Sebab, kata dia, sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi bakal mudah untuk mengusutnya. 

Baca Juga: Alvin Lim: Panji Gumilang Lakukan Kemandirian Pangan Lewat Al-Zaytun

"Kita berharap kepolisian Kapolda Metro Jaya dapat menindaklanjuti. Ini sebenarnya perkara sepele yaitu dugaan akta lahir palsu dimana akta lahir itu digunakan. Kita nggak tahu siapa yang bikin, tapi digunakan oleh si pelaku," papar Alvin. 

"Nah, itu yang kita laporkan pada pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana," sambungnya. 

Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir. 

"(Bukti yang kami serahkan) fotokopi, surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus copy dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti," tandas Alvin yang merupakan pendiri LQ Indonesia Law Firm ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: