Pegadaian dan Kejaksaan Negeri Medan Siap Kolaborasi Tangani Masalah Hukum Perdata
PT Pegadaian Kanwil 1 Medan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, berkaitan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro, Selasa (28/5/2024), dihadiri oleh Deputi Operasional PT Pegadaian Kanwil 1 Medan, Basuki Tri Andayani; Deputi Bisnis Area 1 Medan, Anwar Hidayat; Deputi Bisnis Area Medan 2, Johannes Nanang Hartanto; Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap SH MH dan sejumlah pejabat teras Kejari Medan.
Baca Juga: Harga Emas di Gerai Pegadaian Alami Peningkatan Hari Ini, Dijual Berapa?
Basuki Tri Andayani selaku Deputi Operasional PT Pegadaian Kanwil 1 Medan mengatakan, PT Pegadaian merupakan korporasi bagian dari BUMN yang diamanahkan mengelola berbagai aset milik negara, sehingga dibutuhkan peran aparat hukum untuk melindungi setiap aset, baik dari segi bidang perdata dan tata usaha negara.
"Sejak berdiri tahun 1901, PT Pegadaian hadir untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan ekonomi yang lebih baik," kata Basuki.
"Setelah MoU ini dilakukan, kita (Pegadaian) akan melakukan koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan," lanjutnya.
Basuki juga berharap, Kejaksaan dapat melakukan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Secara internal, Pegadaian berharap Kejaksaan juga memberikan edukasi bidang hukum kepada Sumber Daya Manusia (SDM) di Pegadaian, baik dalam bentuk seminar, workshop dan sharing session serta kegiatan sejenis lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Feri Dinanta Ginting SH MH mengatakan, Kejaksaan siap mendampingi mitra BUMN Pegadaian jika bersinggungan dengan hukum.
Baca Juga: Tokocrypto Dongkrak Jangkauan Edukasi Finansial di Medan
"Dengan MoU ini ada output untuk memaksimalkan uang negara yang sudah keluar (rugi), hingga bisa kembali. Untuk ini, Kejaksaan tidak sungkan-sungkan untuk mengusut kasus korupsi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement