Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Berproses, KPK Diminta Jangan Ganggu Jalur Bisnis PGN

Masih Berproses, KPK Diminta Jangan Ganggu Jalur Bisnis PGN Kredit Foto: PGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda proses penyidikan terkait dugaan kasus jual-beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IG.

Pengamat hukum pidana Firman Candra menilai proses bisnis antara PGN dan IG masih berlangsung.

"Tunda dulu proses (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang tidak membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat abritrase mungkin lewat pengadilan, jangan orang yang lagi bekerja ditetapkan tersangka," kata Firman dalam diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community di Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Firman menilai permasalahan yang dialami PGN dan mitra kerjanya itu seharusnya diselesaikan secara bisnis terlebih dulu.

"Biarkan itu sampai putus, sampai apakah bisa (uang) kembali ke PGN atau tidak," tambah Firman.

Proses bisnis yang dijalani PGN itu, kata Firman, sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum dalam hal ini KPK.

Ia berharap jangan sampai KPK malah justru bersaingan dengan penanganan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jangan sampai justru bersaing dengan Kejagung yang membuat tersangka kasus besar seperti PT Timah Tbk. Jangan itu. Kalau bisa digali lagi, karena kejahatan korporasi itu banyak di BUMN. Karena kalau saya lihat PGN itu masih kondusif, karena keuangan PGN itu masih ada di perusahaan lain. Ini masih proses (penagihan)," ungkap Firman.

Menurut Firman, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama. 

"Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak," tandas Firman.

Ia pun merujuk hasil audit BPK, jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang membawahi Isar Gas (IG) dengan uang muka US$ 15 juta tidak didukung mitigasi risiko memadai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: