Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Bantah Ikut Cawe-Cawe soal Putusan MA, Mas Kaesang Tidak Tahu

PSI Bantah Ikut Cawe-Cawe soal Putusan MA, Mas Kaesang Tidak Tahu Kredit Foto: PSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutus perubahan usia calon kepala daerah. Banyak pihak menuding bahwa ini adalah rekayasa hukum untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.

Sebelumnya, anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming juga diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konsitusi yang mengubah syarat calon presiden/wakil presiden.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Andy Budiman membantah kalau putusan MA itu berkaitan dengan bosnya, Kaesang.

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu," kilah Andy.

Ia menilai MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil amar putusan.

"Kita harus menghormati keputusan hakim. Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," tukasnya.

"Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini," jelasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: