Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cium Aroma Cawe-cawe, Pengacara Hasto Ogah Tersandera Kasus Harun Masiku

Cium Aroma Cawe-cawe, Pengacara Hasto Ogah Tersandera Kasus Harun Masiku Kredit Foto: Instagram.com/ronnytalapessy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan kebingungannya terkait dengan kasus Harun Masiku. Ia curiga kasus ini digunakan untuk kepentingan politik karena muncul menjelang ajang pesta demokrasi.

"Kami tidak mau kasus ini jadi kasus sandera dan kasus bullying Sekjen PDIP, dan PDIP. Jadi kasus ini akan muncul ketika tahun-tahun politik. Tiap tahun politik naik, setelah tahun politik turun," ujar Ronny, dilansir Rabu (12/06/2024).

Baca Juga: Ponsel Hasto PDIP Disita KPK, Demi Mencari Harun Masiku?

Ronny mengindikasikan adanya pihak yang berkepentingan yang cawe-cawe atau turut campur dalam kasus ini.

"Kami menduga ini ada campur tangan cawe-cawe dari yang punya kepentingan dan itu perlu disampaikan. Ini jadi aneh, dipertanyakan karena lembaga penegak hukum memanggil berturut-turut," tambahnya.

Meskipun menyatakan kooperatif terhadap panggilan hukum, ia tetap mengkritik tindakan tidak lazim yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut bahwa penyitaan barang terhadap staf kliennya merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Karena Mas Hasto dari ruang sebelah bertengkar suara yang nada-nada tinggi, Mas Hasto menghampiri menyampaikan keberatan, 'Saudara Kusnadi bukan objek sebagai saksi loh, kalian memperlakukan seperti ini'. Terjadilah perdebatan di situ," jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan KPK Biarkan Hasto PDIP Kedinginan di Ruangan Khusus

Ronny juga berharap ada penindakan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam penanganan kasus Harun Masiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: