Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blokir Rekening Bank hingga Situs Online, Kominfo Serius Tangani Judi Slot

Blokir Rekening Bank hingga Situs Online, Kominfo Serius Tangani Judi Slot Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online sebagai bagian dari komitmenya untuk memberantas judi online di Indonesia.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah judi online secara menyeluruh.

Baca Juga: Menkominfo Budi: Judi Slot dan Pinjol Ilegal Ini Adik-kakak!

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," ujar Budi Arie, dilansir Sabtu (15/06/2024).

Selain itu, dalam kurun waktu yang sama, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terlibat dalam aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Kami juga mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank yang terkait dengan judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," tambahnya.

Budi Arie juga menegaskan bahwa pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Selain itu, Kominfo memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika mereka tidak kooperatif dalam memberantas judi online, mereka akan dikenakan denda hingga 500 juta rupiah per konten.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang melalui pemutusan akses. Budi Arie menekankan dampak negatif dari judi online yang mencakup aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi, serta mencatat bahwa judi online telah memakan korban jiwa.

Menkominfo juga mengingatkan bahwa izin pengelola Internet Service Provider (ISP) akan dicabut jika mereka tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Lebih lanjut, Kominfo sedang menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga prosesnya lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Soal Judi Online Transnasional, Jokowi: Pertahanan yang Paling Penting Adalah Pertahanan Masyarakat Kita Sendiri

"Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien," tandas Budi Arie.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: