Inara Rusli Aman, Justru Personel Last Child yang Ikut Diperiksa Polisi Karena Virgoun
Kasus narkoba yang melibatkan Virgoun ikut menyeret personel band Last Child yang lain. Mereka turut diperiksa polisi dalam pendalaman kasus narkoba mantan suami Inara Rusli tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa ketiga tersangka, termasuk Virgoun, kooperatif selama penggeledahan dan pemeriksaan.
Virgoun dan PA, yang adalah teman dekatnya, tertangkap tengah bersantai di kos-kosan. Kendati demikian, Syahduddi tidak menjelaskan lebih detail mengenai hubungan PA dengan band musik Virgoun.
Polisi juga mendalami keterlibatan personel Last Child. Saat ini, satu orang dengan inisial B mengakui perannya sebagai perantara pembelian sabu untuk Virgoun.
"Penyidik sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi dengan saudara VTP," kata Syahduddi.
Syahduddi menyatakan, motif penggunaan narkoba berbeda-beda antara Virgoun dan kedua rekannya. PA mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina saat bekerja, sedangkan BH menggunakan narkotika jenis tembakau sintesis untuk tidur nyaman.
Baca Juga: Nasib Malang Warga Indonesia, Digerogoti Judi Online dan Narkoba
Polisi mengungkap aktivitas Virgoun saat mengonsumsi sabu di indekos bersama wanita berinisial PA pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Virgoun dan PA ditangkap di sebuah indekos di Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Sementara itu, BH diamankan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/6/2024). Penangkapan mereka bermula dari informasi tentang peredaran narkotika di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi mengungkap bahwa narkotika yang digunakan Virgoun dan PA berasal dari BH.
BH membeli sabu seharga Rp1,6 juta atas suruhan Virgoun. Polisi menemukan 15 paket klip kecil berisi puntung narkotika sintesis bekas pakai bersama pelaku. Tes urine menunjukkan Virgoun, PA, dan BH positif mengandung Metafetamin.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement