Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Tidak Akan Tanda Tangani Keppres IKN

Prabowo Tidak Akan Tanda Tangani Keppres IKN Prabowo Subianto menghadiri acara pertemuan relawan Erick Thohir Alumni Amerika Serikat (ETAS) yang digelar di Plaza Senayan, Jakarta, Senin (22/1). | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto pasti akan dilantik sebagai kepala negara di DKI Jakarta serta tidak akan menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Pasalnya menurut Rocky Gerung, bagi Prabowo Subianto pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur merupakan beban karena akan menimbulkan berbagai konsekuensi.

Baca Juga: Tinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau

"Saya kira begitu Prabowo dilantik di Jakarta pasti dilantiknya dia enggak akan tanda tangan itu kan, karena bagi dia itu adalah beban sebetulnya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (1/7).

"Kan konsekuensi dari memindahkan ibu kota, keppres ada itu segala macam anggaran mesti keluar di situ, pendidikan baru mesti ada di situ tuh, penyesuaian itu kayak latihan manasik haji gitu kan karena mesti tahu keadaan di tempat yang baru itu kan, dan itu juga butuh psikologi baru,' imbuhnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: