Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puluhan Orang Datangi Kantor OJK, Tuntut Permudah Pembayaran Polis AJK

Puluhan Orang Datangi Kantor OJK, Tuntut Permudah Pembayaran Polis AJK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Puluhan orang menggeruduk Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendesak OJK agar tidak mempersulit pembayaran polis asuransi para nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life.

"Kita jangan mempersulit perusahaan yang memiliki itikad baik untuk membayar polis nasabah," ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm kepada wartawan.

Alvin menyesalkan keputusan OJK yang mencabut izin usaha AJK atau Kresna Life. Padahal, menurutnya, perusahaan tersebut paling berkomitmen untuk membayar polis dibandingkan dengan yang lainnya.

"Kami berharap kepada OJK, mengapa perusahaan-perusahaan asuransi lain tidak dilakukan CIU (Cabut Izin Usaha), tetapi hanya Kresna saja yang dicabut. Ini mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis," kata Alvin.

Alvin mengapresiasi sikap Badan Supervisi OJK yang menemui mereka dan berjanji akan berbicara dengan Ketua Dewan Komisaris OJK. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu solusi yang ditawarkan kepada nasabah.

"Ini untuk mengambil langkah-langkah agar kerugian nasabah dapat dikembalikan. Nanti pengembaliannya ini di mana para pemegang polis akan bernegosiasi langsung dengan pemilik perusahaan," tutur Alvin.

Pemerintah, kata Alvin, seharusnya memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, bukan hanya terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya, dampak dari perkara ini juga sangat besar.

Baca Juga: Usul DPR Dibubarkan, Advokat Alvin Lim Singgung Dugaan 1000 Anggota Terlibat Judi Online

"Karena kasus ini dampaknya lebih besar dari kasus Vina. Kalau kasus Vina dua orang yang meninggal, kalau klien saya sampai tiga orang," tuturnya.

"Korbannya sudah ribuan, ini perwakilannya saja," sambung Alvin.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah lainnya, Benny Wullur, meminta OJK tidak menghalangi pembayaran polis nasabah dari AJK atau Kresna Life. Ia menekankan bahwa OJK seharusnya mengawasi hingga pembayaran dilakukan dan tuntas.

"Ada perusahaan mau bayar kok malah dihalang-halangi. Orang kalau mau bayar awasin sampai bayar. Nggak mau bayar baru jewer lagi. Bukannya mau bayar malah tetap dihantam, disamakan dengan yang nggak mau bayar. Kan kacau jadinya," ujarnya.

Menurut Benny, nasabah sudah berdamai dengan pihak AJK atau Kresna Life. Ia kembali meminta OJK mempermudah pembayaran polis.

"Kasasi dibatalkan, kalau sudah masuk ya dicabut. Kita minta bantuan bagaimana OJK mengawasi sampai terbayarnya seluruh nasabah," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: