Penerapan Kebijakan Antikarbon Uni Eropa 2026 Bayangi Pupuk Indonesia
Kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) terancam dengan adanya penerapan kebijakan antikarbon atau Carbon Border Adjusment Mechanism (CBAM) yang disebut bakal berlaku di Uni Eropa pada tahun 2026 mendatang.
Kendati industri pupuk masuk ke dalam salah satu industri yang dinilai menghasilkan jejak karbon tinggi, namun sejauh ini perusahaan plat merah tersebut mengklaim belum melihat dampak besar yang dirasakan.
“Sejauh ini kami belum melihat ada dampak besar terhadap kinerja perusahaan atas kebijakan CBAM ini,” ungkap Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangannya di media, Jumat (5/7/2024).
Pupuk Indonesia, sambung Wijaya, pada prinsipnya selalu mendukung beberapa upaya dekarbonisasi guna mewujudkan Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 nanti. perseroan pun menyadari pentingnya menerapkan bisnis yang ramah lingkungan untuk keberlanjutan masa depan.
Diketahui saat ini Pupuk Indonesia bertugas untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk untuk kebutuhan dalam negeri demi tujuan menjaga ketahanan pangan nasional. Apabila sudah terpenuhi dan sudah mengantongi izin dari pemerintah, maka baru akan dilakukan ekspor ke negara Asia Pasifik.
Baca Juga: Inovasi Pupuk Organik Asal Bandung Bidik Pasar Afrika
“Namun, kami akan tetap mengamati dan mengantisipasi dampak dari kebijakan CBAM,” jelasnya.
Pupuk Indonesia, di tahun 2023 ini telah merealisasikan total produksi sebesar 18,84 juta ton dengan komposisi produksi pupuk 11,65 juta ton dan non-pupuk 7,12 juta ton. Sedangkan tahun ini, perseroan berkomitmen untuk memenuhi penugasan pemerintah memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton.
Untuk diketahui, efek CBAM sebelumnya dikhawatirkan bakal mengganggu pasar ekspor pupuk Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bahkan mengungkapkan potensi ekspor pupuk Indonesia sebesar USD 1 miliar terancam akibat aturan ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement