Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Konsumen, OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan

Lindungi Konsumen, OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

"OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap," kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: OJK Selesaikan Tuntutan Pelanggaran Perbankan Yang Dilakukan BPD NTT

Lebih lanjut Dia menjelaskan, sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya. 

"Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan," tegas Aman.

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun Pemegang Saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor. 

Dalam pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana 

Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.

Baca Juga: OJK Ungkap Beberapa Tantangan Berat: IKN hingga Ekonomi Global

Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi. Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah. 

"Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: