Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Macam Tahu Pegi Setiawan Hanya Tumbal, Keluarga Vina Cirebon: Memang Seharusnya Dibebaskan

Macam Tahu Pegi Setiawan Hanya Tumbal, Keluarga Vina Cirebon: Memang Seharusnya Dibebaskan Hukum | Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga Besar Vina buka suara terkait dengan putusan praperadilan terkait dengan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat (Jabar). Pihaknya mengaku turut senang atas bebasnya sosok dari Pegi Setiawan.

Ibu Vina, Sukaesih (49) turut bersyukur atas kemenangan praperadilan yang didapatkan oleh Pegi. Ia mengatakan dengan hal ini, sosok tersebut bisa disebut merupakan korban salah tangkap.

Baca Juga: Bela Keluarga Kakaknya, Adik Ruben Onsu Sebut ini untuk Betrand Peto

"Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ungkapnya dilansir pada Selasa (09/07/2024).

Sukaesih dengan ini meminta kepolisian untuk menangkap sosok pelaku utama dari pembunuhan anaknya. Pegi yang asli, yang merupakan pembunuh anaknya, masih berkeliaran bebas dan wajib segera ditangkap.

"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan. Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," tegas Sukaesih.

Kakak Vina, Marliana (33), mengatakan pihaknya turut senang dengan bebasnya sosok Pegi. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak ingin melihat adanya tumbal dalam kasus pembunuhan adiknya. 

"Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang. Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tutur Marlina.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Pihaknya membatalkan status tersangka dari sosok tersebut dan memerintahkan kepolisian untuk segera membebaskan Pegi.

Baca Juga: Rocky Gerung Nguping Menteri soal Pindah ke IKN, Jokowi Nggak Boleh Tahu!

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tegas Hakim Tunggal, Eman Sulaeman

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: