Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbas Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Disorot Mabes Polri: Kami Melihat...

Imbas Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Disorot Mabes Polri: Kami Melihat... Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyoroti kinerja dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Hal ini imbas bebasnya sosok dari Pegi Setiawan usai dirinya menang gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penyidik dari Polda Jabar.

Baca Juga: Karma Berlaku? Ayu Ting Ting Disuruh Minta Maaf ke Nagita Slavina Pasca Gagal Nikah 2 Kali

"Kami melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada. Bagaimana proses itu? Namun, pada prinsipnya, kami yang disampaikan Karopenmas kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya dilansir Selasa (09/07/2024).

Djuhandhani, menegaskan bahwa kasus ini mendapatkan atensi khusus dari jajarannya mulai dari aspek penyidikan, pendalaman hingga opini masyarakat terkait dengan kasus pembunuhan dari Vina dan Eky.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Pihaknya membatalkan status tersangka dari sosok tersebut dan memerintahkan kepolisian untuk segera membebaskan Pegi.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tegas Hakim Tunggal, Eman Sulaeman

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kembali Viral, Betrand Peto Diramal Mbak You Bakal Angkat Kaki dari Rumah Ruben Onsu

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tutur Eman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: